Jakarta, 4 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar webinar sosialisasi dan diskusi mengenai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemangku kepentingan pendidikan terhadap kebijakan yang berfokus pada terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung kesejahteraan peserta didik.

Webinar tersebut diikuti oleh kepala dinas pendidikan dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta berbagai unsur pemerintah daerah seperti sekretaris daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, instansi kependudukan dan keluarga berencana, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Menurutnya, regulasi ini menuntut pembagian peran yang jelas antara warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk orang tua, masyarakat, dan media. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem pendidikan yang saling mendukung dengan semangat kebersamaan.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran di lingkungan sekolah harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan korban.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara terencana dan terkoordinasi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah daerah diminta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota paling lambat enam bulan setelah peraturan diterbitkan. Pokja tersebut dipimpin oleh sekretaris daerah dengan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator untuk memastikan integrasi kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan daerah.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran sekaligus penggerak perubahan dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Melalui kepemimpinan yang kuat dan kolaboratif, kepala sekolah diharapkan mampu menggerakkan seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, dan mendukung kesejahteraan peserta didik.