BGTK NTB – Tangerang Selatan ā Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak Maret 2026, menuai sambutan hangat dari para pendidik dan orang tua siswa terkait pembatasan akses media sosial bagi pelajar.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) via Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sejak 2025 telah merintis Super Aplikasi Rumah Pendidikan. Aplikasi ini menawarkan platform digital edukatif terintegrasi sebagai pengganti ruang jejaring sosial konvensional.
Winanto Tri Hapsoro, Guru Biologi di SMAN 8 Raja Ampat, menyebut langkah pembatasan tersebut krusial untuk menjaga pelajar dari konten berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan mental mereka. āKebijakan pemerintah ini tepat sasaran karena siswa sedang dalam tahap rentan terhadap pengaruh negatif. Kami di sekolah sudah memanfaatkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan secara intensif sebagai pelengkapnya,ā katanya.
Winanto menambahkan bahwa fitur Ruang Murid di aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi siswa di daerah terpencil seperti Raja Ampat, memudahkan akses materi belajar berkualitas tinggi. Ia memberikan contoh Lab Maya, yang memungkinkan siswa di Provinsi Papua Barat Daya menikmati pengalaman laboratorium virtual setara dengan fasilitas di Jawa. āFitur ini membuat pemahaman siswa lebih dalam, aksesnya andal tanpa sering terganggu, dan siswa pun mulai loyal. Saya harap ada penambahan fitur sosial edukatif untuk kolaborasi antarwilayah dan jenjang,ā lanjutnya.
Guru berpengalaman sejak 2015 ini mendorong peningkatan versi mobile aplikasi, mengingat keterbatasan lab komputer di pelosok. āAkses via ponsel jadi kunci utama bagi kami. Selain itu, konten sebaiknya dibuat dalam format video singkat seperti TikTok agar sesuai selera anak muda saat ini,ā sarannya.
Dukungan juga mengalir dari orang tua. Siti Samiatun, wali siswa dari Cimahi, merasa lebih lega dengan kebijakan ini karena membatasi waktu anak berlama-lama di media sosial. āAnak-anak jadi lebih terkontrol. Platform belajar digital seperti ini jadi pengganti yang bagus. Untuk konten berbahaya seperti pornografi, pemblokir IndiHome sudah membantu, tapi regulasi pemerintah membuat kami semakin yakin,ā ungkapnya.
Namun, dari sisi pelajar, penerapan kebijakan masih berjalan bertahap. Muhammad Najmi HR, siswa kelas VI SDIT Sarijadi, Bandung, mengaku masih bisa membuka TikTok dan YouTube lewat akun lama. āPembatasan belum total, jadi butuh pengawasan lebih ketat dan sistem terintegrasi yang lebih kuat,ā katanya.
Kepala Pusdatin, Wibowo Mukti, menjelaskan bahwa Super Aplikasi Rumah Pendidikan menyediakan delapan menu inti seperti Ruang Murid dan Ruang Guru untuk membangun ekosistem pendidikan digital nasional. Aplikasi ini lahir dari kebutuhan menyatukan hampir 300 layanan digital sebelumnya yang melayani 4 juta guru serta 40 juta siswa di 17 ribu pulau. Integrasi ini diharapkan tidak hanya tingkatkan mutu belajar, tapi juga wujudkan pendidikan inklusif merata di Indonesia.
