Bandung, Jawa Barat— Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait Penempatan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Pendidikan Pemerintah Daerah pada 2026 menjadi solusi krusial bagi daerah dalam memperpanjang kontrak dan membayar upah guru non-PNS yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), menegaskan bahwa SE ini berperan sebagai acuan hukum utama bagi pemerintah daerah menghadapi ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang status non-ASN di instansi pemerintah termasuk sekolah negeri setelah akhir 2024.

Nunuk menjelaskan, aturan tersebut diperkuat instruksi pusat agar daerah stop alokasi anggaran untuk non-ASN, meskipun diberi masa penyesuaian hingga Desember 2025 bersamaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan inisiatif lain. Saat melakukan verifikasi, Kemendikdasmen identifikasi sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik yang belum terintegrasi program penataan, memicu ketidakpastian di lapangan. Daerah pun kesulitan secara hukum mempertahankan tugas dan gaji mereka, padahal kehadiran guru ini esensial menjaga kontinuitas pembelajaran di sekolah.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikdasmen melakukan diskusi intensif antar-kementerian dengan menghasilkan kesepakatan penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai panduan resmi.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Dirjen Nunuk.

Ia menegaskan bahwa batas Desember 2026 bukan sinyal akhir mengajar; undang-undang targetkan status kepegawaian, bukan hentikan peran pendidik. Dirjen Nunuk soroti kebutuhan guru Indonesia yang masif: defisit formasi 498 ribu ditambah pensiun 60-70 ribu tiap tahun. Pemerintah aktif bahas mekanisme seleksi dan penataan sesuai regulasi agar kebutuhan terpenuhi.

“Yang dilarang status non-ASN saja, bukan aktivitas mengajar. Kami patuhi aturan tapi negosiasi agar guru tetap berkarya,” tandasnya.

Respon positif datang dari daerah. Firman Oktora, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Jawa Barat mengungkapkan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, daerah terjebak karena anggaran gaji siap tapi dasar hukum lemah. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,”katanya.

Ungkapan serupa juga dipaparkan oleh Asep Saeful Gufron, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, nilai SE jawab kegelisahan lama soal nasib guru non-ASN di sekolah negeri. “Ini kabar gembira yang hilangkan semua keraguan daerah,” ujarnya.

Secara keseluruhan, SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 wujud komitmen pemerintah jaga kualitas pendidikan di masa transisi tenaga non-ASN. Melalui sinergi pusat-daerah dan koordinasi kementerian, Kemendikdasmen pastikan pembelajaran lancar serta guru pengabdi sekolah negeri Indonesia dapatkan jaminan karir