BGTK NTB – Jakarta, 26 Januari 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan keberpihakannya terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2026. Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai skema tunjangan yang ditujukan bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan profesi guru, khususnya bagi mereka yang belum berstatus ASN. Dengan dukungan tersebut, guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi para pendidik, baik guru ASN maupun non-ASN. Oleh karena itu, berbagai kebijakan terus diperkuat secara bertahap dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah berkomitmen melakukan penataan menyeluruh, mulai dari status kepegawaian, sertifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan guru. Seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan agar guru dapat bekerja dengan aman dan bermartabat,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin, 26/1/2026.

Ia menjelaskan, komitmen pada tahun 2026 tidak terlepas dari kebijakan yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain itu, guru non-ASN juga memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti program tersebut. Melalui PPG, guru dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

Dari aspek kesejahteraan, pemerintah menaikkan insentif bulanan guru non-ASN mulai tahun 2026 dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru penerima, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran TPG ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, atau disesuaikan dengan gaji pokok bagi guru yang telah memiliki inpassing. Nilai ini mengalami kenaikan Rp500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2026, anggaran TPG bagi guru non-ASN mencapai sekitar Rp11,5 triliun dan akan diterima oleh 392.870 guru, meningkat sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang bertugas di daerah dengan kondisi khusus atau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah tetap menyalurkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 juta per bulan. Pada tahun ini, anggaran TKG mencapai sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dari tahun sebelumnya, dengan jumlah penerima sebanyak 28.892 guru.

Manfaat kebijakan ini turut dirasakan langsung oleh para guru. Any Anggraeni, seorang guru sekolah swasta, mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterimanya sangat membantu dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan keluarga.

“Dengan adanya tunjangan, saya bisa mengikuti pelatihan, membeli buku, dan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Dampaknya juga terasa di rumah karena dapat membantu biaya pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan-kebijakan tersebut agar menjangkau guru secara lebih merata di berbagai daerah. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang persoalan guru non-ASN secara komprehensif. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting guna menciptakan tata kelola guru yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh peserta didik.