🔔 Pengumuman Penting
Sehubungan dengan penyesuaian kelembagaan, kami informasikan bahwa Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah berubah nomenklatur menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi NTB. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini ditetapkan tanggal 24 April 2025.

Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.
Salam transformasi pendidikan!

untuk mengunduh dokumen peraturan klik disini