Pendidikan karakter bukan sekadar wacana normatif dalam sistem pendidikan Indonesia, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab. Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, penguatan karakter peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi fondasi strategis agar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak menggerus nilai-nilai kemanusiaan.
Kabupaten Lombok Barat menghadirkan contoh menarik bagaimana pendidikan karakter dapat dikontekstualisasikan melalui kearifan lokal. Nilai budaya āPatut, Patuh, Patjuā tidak hanya hidup dalam praktik sosial masyarakat, tetapi juga memiliki relevansi kuat dengan semangat Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diintegrasikan secara sistematis ke dalam praktik pendidikan sekolah, bukan sekadar menjadi slogan simbolik.
Tantangan pendidikan karakter di era kontemporer
Di era digital, pendidikan karakter menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Peserta didik tumbuh dalam ekosistem informasi yang terbuka, cepat, dan sering kali tanpa filter nilai. Paparan konten negatif, menurunnya keteladanan, serta melemahnya kontrol sosial menjadi faktor yang dapat menghambat pembentukan karakter peserta didik. Sekolah tidak lagi menjadi satu-satunya sumber nilai, tetapi harus berkompetisi dengan ruang digital yang sangat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak.
Selain itu, implementasi pendidikan karakter kerap terjebak pada pendekatan administratif. Pendidikan karakter direduksi menjadi dokumen program atau kegiatan seremonial, tanpa integrasi yang kuat dalam proses pembelajaran. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menegaskan bahwa PPK harus dilakukan melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga, serta melibatkan kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Praktik pendidikan karakter di Lombok Barat
Pengalaman satuan pendidikan di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan bahwa pendidikan karakter dapat diimplementasikan secara kontekstual dan bermakna ketika berpijak pada regulasi nasional dan kearifan lokal.
Pertama, internalisasi nilai religius (olah hati) dilakukan melalui pembiasaan doa bersama, tadarus Al-Qurāan atau ibadah sesuai agama masing-masing, serta peringatan hari besar keagamaan. Praktik ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan berfungsi membangun spiritualitas sekaligus toleransi dalam masyarakat Lombok Barat yang heterogen.
Kedua, penguatan kemandirian dan integritas (olah pikir) diwujudkan melalui penerapan pembelajaran berbasis proyek. Di jenjang SMA dan SMK, peserta didik dilatih memecahkan masalah nyata di lingkungan sekitar, seperti pengelolaan sampah di kawasan wisata. Pendekatan ini selaras dengan kebijakan Kemdikdasmen dan menumbuhkan tanggung jawab, kejujuran akademik, serta daya pikir kritis.
Ketiga, nilai gotong royong dan nasionalisme (olah rasa) dikembangkan melalui kegiatan bertema kearifan lokal. Tradisi Begibung, misalnya, dimaknai sebagai praktik pendidikan sosial yang menanamkan nilai kesetaraan, kebersamaan, dan kebanggaan terhadap identitas lokal sebagai bagian dari identitas nasional.
Keempat, disiplin dan etos kerja (Patju) ditanamkan secara konsisten, terutama di SMK, melalui budaya industri yang edukatif. Peserta didik diarahkan untuk memiliki mentalitas tangguh, disiplin, dan siap bersaing di dunia kerja, tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan integritas.
Dampak dan peran strategis BGTK
Keberhasilan pendidikan karakter sangat bergantung pada kualitas guru sebagai aktor kunci. Di sinilah peran Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTB menjadi strategis. BGTK berperan memperkuat kapasitas guru agar tidak hanya menjadi pengajar materi, tetapi juga teladan nilai termasuk di ruang digital.
Melalui pelatihan, pendampingan, dan pemanfaatan teknologi informasi, nilai-nilai karakter dapat dikemas dalam konten pembelajaran yang relevan bagi Generasi Z dan Alpha. Upaya ini perlu diselaraskan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, agar sekolah menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkarakter.
Pendidikan karakter berbasis kearifan lokal di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan bahwa penguatan karakter tidak harus bertentangan dengan modernitas. Justru sebaliknya, nilai lokal seperti Patut, Patuh, Patju dapat menjadi jangkar moral di tengah arus perubahan global. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran guru yang reflektif, dan pendampingan berkelanjutan dari BGTK, pendidikan karakter dapat menjadi investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, matang secara moral, dan kokoh dalam jati diri.
Referensi :
Baginda, M. (2018). Nilai-nilai pendidikan berbasis karakter pada siswa sekolah dasar. Jurnal Ilmiah Iqraā, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, IAIN Manado.
Hattie, J. (2009). Visible learning: A synthesis of over 800 meta-analyses relating to achievement. Routledge.
OECD. (2023). Education at a glance 2023: OECD indicators. OECD Publishing.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
