BGTK NTB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan program melalui Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan. Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna sebagai pedoman komprehensif untuk memperkuat dan menstandardisasi kegiatan upacara bendera di setiap sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, demi menciptakan konsistensi nasional dalam pembudayaan nilai-nilai kebangsaan.

Langkah strategis ini merupakan respons langsung terhadap arahan tegas dari Presiden Republik Indonesia kepada Mendikdasmen, yang menekankan pentingnya menghidupkan kembali tradisi upacara bendera sebagai bagian integral dan tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehari-hari di sekolah. Program baru ini diharapkan mampu secara signifikan memperkuat karakter siswa, terutama dalam menumbuhkan rasa nasionalisme yang mendalam, semangat patriotisme yang tulus, serta kedisiplinan yang tertanam sejak usia dini, sehingga generasi muda Indonesia lebih siap menghadapi tantangan bangsa di masa depan.

Menteri Kemendikdasmen Abdul Mu’ti secara rinci menjelaskan bahwa upacara bendera sama sekali bukan sekadar formalitas seremonial yang monoton, melainkan sarana edukatif yang sangat efektif untuk pembentukan kepribadian. ā€œUpacara bendera bukan hanya kegiatan rutin belaka, tetapi sarana pendidikan karakter yang sangat penting dalam kurikulum tersembunyi sekolah. Melalui upacara ini, peserta didik secara alami belajar tentang nilai kedisiplinan yang ketat, rasa tanggung jawab yang tinggi, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang besar,ā€ ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut secara tegas disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan upacara bendera tepat pada pagi hari setiap hari Senin tanpa terkecuali. Kegiatan ini secara khusus diarahkan untuk menjadi bagian integral dari budaya sekolah yang tertib, konsisten dari minggu ke minggu, dan penuh makna mendalam, sehingga dapat mendukung pembentukan karakter siswa secara berkelanjutan dan holistik, bukan hanya sementara atau sporadis.

Selain itu, Kemendikdasmen juga secara tegas mewajibkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia tepat setelah pengucapan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam rangkaian upacara. Ikrar ini sendiri merupakan bentuk penjabaran konkret dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi pendidikan karakter di sekolah-sekolah, dengan penekanan khusus pada nilai ketuhanan Yang Maha Esa, semangat kebersamaan antarwarga, serta penghormatan yang tulus terhadap keberagaman budaya dan suku bangsa di Indonesia.

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu ā€œRukun Sama Temanā€ yang dapat diakses melalui laman resmi (s.id/lagurukunsamateman) untuk kemudahan guru dan siswa. Lagu ini secara khusus dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan yang erat, toleransi yang inklusif, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah sehari-hari.Kemendikdasmen pun mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab, dengan sinergi penuh antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah demi mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, serta berorientasi penguatan karakter peserta didik di seluruh penjuru Indonesia.