BGTK NTB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Regulasi terbaru ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap para profesional pendidikan, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 yang telah dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan hukum dan kondisi lingkungan kerja pendidikan saat ini.
Secara menyeluruh, Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 mengatur empat aspek utama perlindungan yang harus diterima oleh setiap PTK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, baik yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta:
- Perlindungan hukum: Menegaskan bahwa tindakan pendidik dalam pembinaan dan pendidikan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, dan PTK berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan.
- Perlindungan profesi: Melindungi dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pemberian imbalan tidak wajar, serta pelecehan profesi.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja: Mengantisipasi risiko keamanan, kecelakaan, bencana alam, dan masalah kesehatan lingkungan kerja.
- Perlindungan hak kekayaan intelektual: Menjamin hak cipta dan hak kekayaan industri yang dihasilkan oleh PTK.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperbaiki dan menguatkan sistem perlindungan yang komprehensif terhadap para profesional pendidikan—meliputi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang. Sistem perlindungan yang lebih baik diharapkan akan mencakup aspek keamanan kerja, penghargaan yang layak sesuai dengan kompetensi dan kontribusi,
“Menjadi guru bukan hanya soal mengajar, tetapi juga menjalankan amanah dengan tanggungjawab besar,” tulis Kemendikdasmen di akun Instagram Ditjen GTK
Dengan demikian, profesional pendidikan akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk mengembangkan kapasitas diri, sehingga mampu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan. Langkah ini diharapkan menjadi bagian krusial dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional yang lebih baik, yaitu mencetak generasi muda yang kompeten, berkarakter, dan mampu bersaing secara global sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa.
