BGTK NTB – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mentransformasi sekolah menjadi ruang yang mendukung kesejahteraan spiritual, fisik, psikologis, hingga keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluncurkan kebijakan ini secara langsung di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (12/1). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar landasan hukum, melainkan upaya membangun nilai moral dan kebiasaan positif di lingkungan pendidikan. Beliau menekankan bahwa menciptakan lingkungan yang kondusif memerlukan kerja sama dari empat pilar pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

“Kolaborasi empat pusat pendidikan yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media menjadi kunci utama dalam keberhasilan implementasi budaya aman dan nyaman,” Ujarnya.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa terdapat enam sasaran utama yang diusung dalam regulasi ini, diantaranya adalah:

  1. Memperkuat promotif preventif
  2. Perluasan cakupan perlindungan
  3. Partisipasi semesta (kolaborasi sekolah, keluarga, masyarakat, dan media)
  4. Penekanan pada aspek aman dan nyaman secara komprehensif
  5. Penanganan kolaboratif,
  6. Pendekatan litigasi ke non-litigasi.

“Kita ingin para murid dapat belajar dengan gembira dan berprestasi sesuai bakat mereka dalam ekosistem yang mendukung,” tambah Abdul Mu’ti.

Regulasi ini juga selaras dengan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2019 tentang satuan Pendidikan aman bencana, sekaligus didukung jingle ā€œRukun Sama Temanā€ yang diluncurkan Mendikdasmen untuk menanamkan nilai kebersamaan sejak dini. Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi, yang menilai aturan tersebut sebagai instrumen penting bagi perlindungan anak secara holistik.

Respon positif juga datang dari para pendidik dan siswa. Mereka berharap kebijakan ini dapat menghapus sekat-sekat sosial di sekolah dan memberikan rasa aman bagi orang tua saat melepas anak-anak mereka belajar. Dengan hadirnya aturan ini, sekolah diharapkan menjadi tempat yang memuliakan setiap individu dan mendukung terciptanya generasi yang sehat lahir dan batin.