BGTK NTB – Dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menggelar sosialisasi penting terkait peraturan tata kelola guru dan tenaga kependidikan. Acara yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria, Jl. Jenderal Sudirman, ini menarik 80 peserta dari berbagai lini, mulai kepala sekolah, guru, hingga para pemangku kepentingan utama dalam upaya bersama membangun sistem pendidikan yang lebih kuat dan responsif. Jumat, (19/12/25).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi NTB, Wirman Kasmayadi; Ketua Tim Regulasi, Tata Laksana, dan SDM Setditjen GTKPG, Mila Novita (diwakili oleh Reza); Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Rina Wirachmawati; Sekretariat GTKPG, Nazaruddin; Direktorat Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Junaidi; serta empat dinas pendidikan regional, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Utara.

Kepala BGTK NTB, Wirman Kasmayadi, membuka acara dengan menyampaikan bahwa peran guru, kepala sekolah, serta seluruh tenaga kependidikan kini menjadi semakin strategis. Perubahan peran tersebut tentunya harus diimbangi dengan penataan tata kelola yang lebih tertib, adil, dan akuntabel. “Secara garis besar, regulasi yang disosialisasikan pada hari ini merupakan satu kesatuan kebijakan yang saling memperkuat dalam rangka mewujudkan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang lebih tertib, profesional, dan adaptif terhadap perubahan,” papar Kepala BGTK NTB tersebut.

Wirman Kasmayadi mengatakan, Tantangan pembelajaran, tugas pembinaan, penguatan karakter, hingga pengembangan satuan pendidikan menuntut adanya pengaturan beban kerja yang lebih adaptif dan realistis. Peraturan yang selama ini  digunakan, yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, dalam perjalanannya telah mengalami penyempurnaan agar selaras dengan kebijakan penugasan yang terus berkembang. Oleh karena itu, lahir Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Lebih lanjut lagi, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yakni Junaidi menetapkan beberapa regulasi yang disosialisasikan pada hari ini yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/P/2025 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

“Dalam era transformasi pembelajaran ini, regulasi ini bukan sekadar aturan, tapi alat untuk membuat tata kelola guru dan tenaga kependidikan lebih baik, dan lebih berdampak,” kata Junaidi menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi pendidikan NTB, di mana guru tidak lagi terbebani rutinitas, tapi diberdayakan untuk mencetak generasi penerus yang siap menghadapi dunia. Dengan regulasi baru ini, masa depan pendidikan di NTB tampak lebih cerah dan penuh potensi.