{"id":987512590,"date":"2026-04-18T10:45:14","date_gmt":"2026-04-18T02:45:14","guid":{"rendered":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/?p=987512590"},"modified":"2026-04-18T10:45:30","modified_gmt":"2026-04-18T02:45:30","slug":"super-aplikasi-rumah-pendidikan-solusi-cerdas-atasi-dampak-media-sosial-pelajar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/?p=987512590","title":{"rendered":"Super Aplikasi Rumah Pendidikan: Solusi Cerdas Atasi Dampak Media Sosial Pelajar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>BGTK NTB &#8211;<\/strong> <\/span>Tangerang Selatan \u2013 Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak Maret 2026, menuai sambutan hangat dari para pendidik dan orang tua siswa terkait pembatasan akses media sosial bagi pelajar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) via Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sejak 2025 telah merintis Super Aplikasi Rumah Pendidikan. Aplikasi ini menawarkan platform digital edukatif terintegrasi sebagai pengganti ruang jejaring sosial konvensional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Winanto Tri Hapsoro, Guru Biologi di SMAN 8 Raja Ampat, menyebut langkah pembatasan tersebut krusial untuk menjaga pelajar dari konten berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan mental mereka. \u201cKebijakan pemerintah ini tepat sasaran karena siswa sedang dalam tahap rentan terhadap pengaruh negatif. Kami di sekolah sudah memanfaatkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan secara intensif sebagai pelengkapnya,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Winanto menambahkan bahwa fitur Ruang Murid di aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi siswa di daerah terpencil seperti Raja Ampat, memudahkan akses materi belajar berkualitas tinggi. Ia memberikan contoh Lab Maya, yang memungkinkan siswa di Provinsi Papua Barat Daya menikmati pengalaman laboratorium virtual setara dengan fasilitas di Jawa. \u201cFitur ini membuat pemahaman siswa lebih dalam, aksesnya andal tanpa sering terganggu, dan siswa pun mulai loyal. Saya harap ada penambahan fitur sosial edukatif untuk kolaborasi antarwilayah dan jenjang,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Guru berpengalaman sejak 2015 ini mendorong peningkatan versi mobile aplikasi, mengingat keterbatasan lab komputer di pelosok. \u201cAkses via ponsel jadi kunci utama bagi kami. Selain itu, konten sebaiknya dibuat dalam format video singkat seperti TikTok agar sesuai selera anak muda saat ini,\u201d sarannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dukungan juga mengalir dari orang tua. Siti Samiatun, wali siswa dari Cimahi, merasa lebih lega dengan kebijakan ini karena membatasi waktu anak berlama-lama di media sosial. \u201cAnak-anak jadi lebih terkontrol. Platform belajar digital seperti ini jadi pengganti yang bagus. Untuk konten berbahaya seperti pornografi, pemblokir IndiHome sudah membantu, tapi regulasi pemerintah membuat kami semakin yakin,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, dari sisi pelajar, penerapan kebijakan masih berjalan bertahap. Muhammad Najmi HR, siswa kelas VI SDIT Sarijadi, Bandung, mengaku masih bisa membuka TikTok dan YouTube lewat akun lama. \u201cPembatasan belum total, jadi butuh pengawasan lebih ketat dan sistem terintegrasi yang lebih kuat,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Pusdatin, Wibowo Mukti, menjelaskan bahwa Super Aplikasi Rumah Pendidikan menyediakan delapan menu inti seperti Ruang Murid dan Ruang Guru untuk membangun ekosistem pendidikan digital nasional. Aplikasi ini lahir dari kebutuhan menyatukan hampir 300 layanan digital sebelumnya yang melayani 4 juta guru serta 40 juta siswa di 17 ribu pulau. Integrasi ini diharapkan tidak hanya tingkatkan mutu belajar, tapi juga wujudkan pendidikan inklusif merata di Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BGTK NTB &#8211; Tangerang Selatan \u2013 Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak Maret 2026, menuai sambutan hangat dari para pendidik dan orang tua siswa terkait pembatasan akses media sosial bagi pelajar. Sebagai bagian dari inisiatif [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":987512591,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[7,28],"tags":[],"class_list":["post-987512590","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/987512590","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=987512590"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/987512590\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":987512592,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/987512590\/revisions\/987512592"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/987512591"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=987512590"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=987512590"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=987512590"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}