{"id":987512527,"date":"2026-03-16T15:17:45","date_gmt":"2026-03-16T07:17:45","guid":{"rendered":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/?p=987512527"},"modified":"2026-03-16T15:17:45","modified_gmt":"2026-03-16T07:17:45","slug":"kemendikdasmen-beri-relaksasi-dana-bosp-untuk-honor-guru-non-asn-tahun-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/?p=987512527","title":{"rendered":"Kemendikdasmen Beri Relaksasi Dana BOSP untuk Honor Guru Non ASN Tahun 2026"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><strong><em>\u201cKetika ruang-ruang kelas terus menyala oleh semangat belajar, di sanalah masa depan bangsa sedang dipersiapkan.\u201d<\/em><\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jakarta, 14 Maret 2026 \u2014 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non ASN) pada tahun anggaran 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, khususnya di daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberikan ruang secara terbatas untuk menggunakan Dana BOSP guna membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Relaksasi tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi. Tujuannya agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi ini diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan agar kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu\u2019ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cYang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,\u201d ujar Abdul Mu\u2019ti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan relaksasi ini berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cKetika ruang-ruang kelas terus menyala oleh semangat belajar, di sanalah masa depan bangsa sedang dipersiapkan.\u201d Jakarta, 14 Maret 2026 \u2014 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non ASN) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":987512528,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[7,28],"tags":[],"class_list":["post-987512527","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/987512527","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=987512527"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/987512527\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":987512529,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/987512527\/revisions\/987512529"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/987512528"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=987512527"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=987512527"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bgtkntb.kemendikdasmen.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=987512527"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}